REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Curhat Gayus Tambunan usai pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengusik instansi Polri. Pasalnya, Gayus menyebut-nyebut kasus Cirus ‘ditutupi’ agar kasus Antasari Azhar tak terbongkar.
"Tidak ada kesepakatan atau deal-deal tertentu (dalam kasus Cirus Sinaga)," kelit Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat(21/1).
Ia mengatakan, ia hanya tahu Cirus Sinaga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Mengenai pemeriksaan Cirus dalam kasus rencana tuntutan (rentut) Gayus di PN Tangerang, ia berkilah penyelidikan masih terus berlangsung. "Polri pastikan tidak ada rekayasa," tegasnya.
Untuk menjadikan Cirus sebagai tersangka dalam kasus rentut Gayus, menurutnya, harus terpenuhi kriteria hukum untuk pembuktian. Ia menegaskan Cirus akan dipanggil kembali oleh Penyidik Polri untuk diperiksa.
Kenapa belum dijadikan tersangka, padahal sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Cirus? "Ini hanya masalah taktis dan teknis penyidikan," ucapnya. Ia menambahkan, hal ini biasa terjadi dalam pengumpulan alat bukti.