REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Status Jaksa Cirus Sinaga dalam kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, terus berubah-ubah. Bahkan tak jarang dalam satu institusi Polri, terdapat pernyataan berbeda terkait statis Cirus.
Seperti pada sekitar pertengahan 2010 lalu, Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi menyatakan status Cirus masih sebagai tersangka. Namun pejabat Polri lainnya menyatakan Cirus sebagai saksi.
Kemudian pada pemeriksaan pertama sekitar awal Januari 2011, status Cirus kembali sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, mengatakan Cirus masih sebagai saksi.
Saat Republika mengkonfirmasikan kembali kepada Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di sela-sela Raker Komisi III DPR RI, Senin (24/1) lalu, ia mengatakan status Cirus sejak awal masih sebagai saksi.
"Dari dulu Cirus memang saksi. Tidak ada perubahan status dari tersangka menjadi saksi kembali," kilahnya.
Namun, beberapa jam kemudian, Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, menyatakan Cirus telah menjadi tersangka saat Cirus tidak memenuhi pemeriksaan pertama dengan alasan sakit pada awal Januari 2011 lalu. Itu pun diungkap setelah desakan dari anggota Komisi III DPR RI yang menanyakan status Cirus Sinaga dalam kasus tersebut. Jika tidak, status Cirus akan terus misterius.