REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Cirus Sinaga penuhi panggilan penyidik Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1) pagi.
Saat ditanya, persiapan yang dilakukan Cirus terkait pemanggilan sebagai tersangka, ia mengatakan tidak ada. Ia yakin fakta dan hukum yang akan bicara dalam kasusnya.
Pun ketika ditanya apakah ia merasa dijebloskan terkait pemanggilan sebagai tersangka, "Tidak ada jeblos-jeblosan," tegasnya sambil beranjak masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Cirus sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.20 WIB. Ia datang dengan menggunakan kendaraan pribadinya dan mengenakan seragam dinas serta jas hitam.
Sebelumnya, Cirus Sinaga telah dipanggil untuk pertama kalinya pada 6 Januari 2011, namun tidak dihadiri dengan alasan sakit. Lalu ia menghadirinya pada pemeriksaan kedua, 12 Januari lalu, dengan status sebagai saksi. Cirus dijadikan sebagai tersangka setelah Kapolri mengungkapkannya dalam sidang Komisi III DPR, 24 Januari 2011.