Selasa 01 Feb 2011 18:43 WIB

Cirus Tersangka Penyuapan Kasus Gayus

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Cirus Sinaga
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, menjadi tersangka dugaan penyuapan kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam rilisnya kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Haharap, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Cirus Sinaga dari Mabes Polri.

"Tersangka penyuapan waktu kasus di PN Tangerang dulu,"ujar Babul kepada wartawan di Puspenkum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/2).

Babul menjelaskan SPDP tersebut bernomor B/319/I/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari. Menurutnya, Cirus diduga melanggar Pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Babul menjelaskan Cirus diduga menerima suap dari Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat menangani kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kasus tersebut, Cirus merupakan ketua tim jaksa peneliti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus mengaku telah memberi sindikasi di jaksa, penyidik, hakim dan kuasa hukum senilai Rp 5 Miliar. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan pun sudah mengirimkan bukti berupa catatan Haposan Hutagalung kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Jamwas, Marwan Effendy, menjelaskan bahwa catatan tersebut berupa skema uang yang diberikan kepada jaksa yang ditandatangani oleh Haposan.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement