Kamis 10 Feb 2011 20:23 WIB

Kemdagri Kumpulkan Data Ormas Anarkis

Gamawan Fauzi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dan bukti tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan, di Jakarta, Kamis, ormas yang terbukti melakukan kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Sanksi yang paling berat adalah pembubaran.

"Saya sudah minta Dirjen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan mencari data-data semua yang sudah ada pembuktian. Kita inventarisasi, kita evaluasi, dan kita lihat skalanya," katanya.

Jika ormas di tingkat kabupaten terbukti melanggar aturan, maka bupati dapat membekukan atau membubarkan ormas tersebut. Jika ormas tersebut di tingkat provinsi, maka gubernur yang mengambil tindakan. Apabila ada keterlibatan ormas tingkat nasional terhadap kekerasan atau kerusuhan di daerah, maka pemerintah pusat tidak akan segan-segan memberikan sanksi.

Jika setelah dibekukan, ormas tetap melanggar aturan maka kepengurusannya dibubarkan. "Kita tidak akan toleransi dengan ormas yang anarkis. Itu jelas, siapapun melakukan pelanggaran hukum pidana dan melakukan pidana, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur tentang pembubaran ormas yang melanggar aturan. Pasal 13 huruf a menyebutkan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kemudian pasal 14 menyebutkan apabila ormas yang pengurusnya telah dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang dilarang, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement