Jumat 11 Feb 2011 11:30 WIB

FUIB Terima 18 Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Temanggung

Rep: M As\\\'adi/ Red: Siwi Tri Puji B
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Sejumlah kendaraan di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung dibakar massa dalam kerusuhan menyusul sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG – Tim Advokasi dan Perlindungan Korban Penistaan  Terhadap Islam  (TANGKIS) Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Temanggung,  hingga Jumat (11/2) telah menerima sedikitnya 18 permohonan perlindungan. Mereka adalah orang-orang yang ‘diambil’ polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi Selasa (8/2) lalu.

"Saat ini polisi masih terus ‘mengambil’ orang-orang yang dicurigai terlibat dalam kerusuhan untuk menjalani pemeriksaan, kami siap melakukan advokasi," jelas Edy Tumiarsa, salah seorang pengurus FUIB kepada Republika.

Edy mengatakan, dari hasil pengamatan yang dilakukan di Mapolres Temanggung, pihak kepolisian masih memperlakukan orang-orang yang diperiksa dengan baik. Mereka, kata Edy, tidak ditempatkan dalam ruang tahanan.

Pihak kepolisian, belum bersedia memberi keterangan terkait penangkapan orang yang terus dilakukan. Namun hingga Jumat (11/2) siang, polisi kembali memeriksa sejumlah orang untuk diminta keterangannya.

Sebelumnya, Kamis (10/2) malam, kapolda Jateng  Irjen Edward Aritonang berjanji akan membeberkan semuanya  pada saat yang tepat. Sekarang, katanya, tim penanganan kasus ini, masih bekerja keras. "Saya ingin mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Masyarakat juga mestinya mempercayakan tugas pengamanan pada polisi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement