REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Selain kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut), jaksa Cirus Sinaga juga disangkakan dugaan menghalangi penuntutan dalam perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. Pemeriksaan Cirus terkait dua kasus tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Selain rentut palsu, Cirus juga terkena dugaan menghalangi penuntutan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/2).
Boy menambahkan Cirus akan diganjar dengan pasal 21 Undang Undang Tidana Pidana Korupsi (Tipikor). Jadwal pemeriksaan terhadap Cirus akan diberikan penyidik pada pekan depan. Cirus akan diperiksa bersamaan dengan jaksa Fadil Regan. Yaitu, anggota jaksa penelaah perkara Gayus yang dikoordinatori Cirus.
“Pemeriksaan akan dimulai pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi lain untuk melengkapi,” ujar Boy.
Mengenai Cirus yang belum juga dilakukan penahanan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, Boy mengatakan bahwa pihaknya masih mencari barang bukti. Dalam perkara korupsi, kata Boy, tidak dapat dilakukan penahanan tanpa diperkuat dengan adanya barang bukti. “Penahanan Cirus tergantung alat bukti,” kilahnya.