REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Jaksa Cirus Sinaga dari penyidik Polri. Padahal Cirus Sinaga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan petunjuk penuntutan (juktut) Gayus HP Tambunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan pencegahan Cirus Sinaga. "Sejauh yang saya ketahui, belum ada permintaan pencegahan Cirus Sinaga," katanya.
Dijelaskan, pihaknya hanya akan menjalankan pengajuan permohonan pencegahan kalau sudah ada permintaan dari penyidik kasus tersebut. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keimigrasian Nomor 9 tahun 1992, Kejagung berfungsi sebagai pelaksana saja. "Intinya kalau ada permintaan, tentunya (intelijen Kejagung), akan melakukan permohonan itu," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Cirus Sinaga sampai sekarang belum ditahan oleh penyidik Mabes Polri dan hal itu berbeda perlakuannya terhadap tersangka lainnya. Seperti Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung dicegah berpergian ke luar negeri, padahal belum diperiksa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Bahkan saat itu, Antasari Azhar juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Mabes Polri sendiri menyatakan dasar belum ditahannya Cirus Sinaga itu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. Jaksa Cirus Sinaga merupakan penuntut umum perkara mantan pimpinannya di Kejagung, Antasari Azhar, yang "isi dakwaannya" tidak etis untuk disampaikan di depan umum.