REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang menyiapkan naskah kesepakatan perlindungan tenaga kerja Indonesia termasuk tenaga kerja wanita untuk ditandatangani bersama Asosiasi Pengusaha Pengerah Jasa TKI serta para pengelola Pelaksana Penempatan TKI swasta.
"Kami siapkan naskah kesepakatannya, yang akan ditandatangani Kamis (16/2) nanti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mokhlis usai rapat koordinasi di Mataram, Sabtu.
Rapat koordinasi itu untuk memantapkan naskah kesepakatan perlindungan TKI/TKW yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan regulasi lainnya.
Mokhlis mengatakan Pemprov NTB terus berupaya memberi jaminan perlindungan kepada para TKI/TKW asal daerah itu, sehingga menerbitkan Pergub sekaligus mengeluarkan kebijakan moratorium penempatan TKW di Timur Tengah, sejak 18 Nopember 2010.
Asosiasi Asosiasi Pengusaha Pengerah Jasa TKI (Apjati) dan para pengelola Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di wilayah NTB, juga berkewajiban memberi jaminan perlindungan TKI/TKW.
"Karena itu, akan ditandatangani nota kesepakatannya, agar dapat mengimplementasikan Pergub Nomor 36 tahun 2010 itu secara menyeluruh. Juga melaksanakan regulasi lainnya," ujarnya.
Penandatanganan nota kesepakatan perlindungan TKI/TKW itu akan berlangsung di hadapan para Kepala Disnakertrans Provinsi NTB dan kabupaten/kota.
Usai penandatanganan naskah kesepakatan itu, pihak-pihak terkait berkewajiban mensosialisasikan regulasi perlindungan TKI/TKW yang ada, agar dipahami semua pihak terkait.
Para pengelola lembaga PPTKIS di wilayah NTB akan dimintai komitmennya secara tertulis yang merujuk kepada pasal demi pasal yang termaktub dalam Pergub Penempatan dan Perlindungan TKI asal NTB itu, termasuk proses rekrutmen di tingkat daerah dan penanganan masalah yang menimpa TKI asal NTB itu.
"Komitmen itu penting dalam upaya memberi jalinan perlindungan kepada TKI kita (asal NTB, Red) di luar negeri. Sudah ada banyak masalah sehingga perlu ada komitmen tegas," ujarnya.
Versi Apjati NTB, sampai 1 Februari 2010, jumlah PPTKIS yang beroperasi di wilayah NTB tercatat sebanyak 262 unit, dan sebanyak 196 unit PPTKIS mengirim TKI/TKW ke Arab Saudi, 51 unit PPTKIS lainnya mengirim TKI ke Malaysia, dan sisanya mengirim ke Taiwan dan negara-negara Asia Pasifik.
Dari 196 unit PPTKIS yang mengirim TKI/TKW yang Arab Saudi itu, umumnya beroperasi di Pulau Sumbawa.
Setiap tahun PPTKIS di NTB memberangkatkan 56 ribu orang TKI/TKW ke berbagai negara, terbanyak ke Malaysia.