REPUBLIKA.CO.ID, CENGKARENG--Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyeludupan shabu (Methamphetamine) dengan cara ditelan didalam perut (swallower) di terminal kedatangan 2 D, Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Iyan Rubianto mengatakan tersangka adalah seorang berwarga negara Nigeria yang bernama Ben Jude Nwakanma (BJN). Petugas menangkap tersangka BJN (51) pada hari selasa (22/3), berdasarkan profiling yang dilakukan Petugas Tim Custom Tactical Unit, Bea dan Cukai Bandara.
"Ketika ia sampai di bandara petugas langsung melakukan profiling dan benar saja, berkat kecurigaan Petugas ia langsung mengaku menelan shabu tersebut," ujarnya.
Tersangka BJN, lanjut Iyan, menggunakan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan(TG-433) dengan rute Bangkok-Jakarta. Dari hasil pemeriksaan fisik, tersangka menelan paket shabu sejumlah 106 butir, dengan berat kotor kurang lebih 1.540 gram. Estimasi nilai barang Rp 2,31miliar. Setelah menunggu kurang lebih 12 jam dibantu obat pencahar, petugas berhasil mengeluarkan semua barang bukti tersebut.