REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM RI membentuk tim baru untuk merumuskan draf revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tim ini dipastikan tidak hanya melibatkan pemerintah dan para pakar, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat.
Menurut Direktur Jendral Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wahiduddin Adam, tim perumus sebelumnya yang diketuai oleh Amir Hamzah sudah berakhir. Saat ini, pihaknya masih mencari tim perumus baru untuk memperbaiki draf revisi UU Tipikor.
"Kita masih menghimpun anggotanya, kalau sudah selesai akan kita umumkan kepada masyarakat,” kata Wahiduddin saat dihubungi Republika, Senin (18/4).
Sebelumnya RUU Tipikpr sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat karena dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi, Ia mengaku tidak menduga jika draft revisi UU Tipikor sebelumnya yang disusun oleh tim yang diketuai Andi Hamzah dan kawan-kawan itu menimbulkan kontroversi.
Karena alasan itu, pemerintah menarik draft revisi tersebut dan akan mengkaji kembali. “Meski begitu, kita masih akan minta masukan dari Andi Hamzah dalam mengkaji dan merevisi draf UU Tipikor,” katanya