REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tersangka kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang, berencana akan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK pada Kamis (12/5) ini. Menurut Rosa, BAP tersebut merupakan hasil setting-an mantan kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak.
"Saya akan merubah BAP," kata Rosalina.
Rosalina mengatakan bahwa saat masih ditangani Kamarudin, dirinya diminta untuk menyeret Partai Demokrat. Ia juga diminta untuk membayar uang sebesar Rp 5 miliar sebagai jaminan kepada Kamarudin.
Kamarudin pun menjanjikan perkara suap Sesmenpora yang membuatnya menjadi tersangka itu akan diselesaikan. Pasalnya, Kamarudin memiliki teman atau orang dalam di KPK.
"Saya tidak kenal politisi itu (M Nazarudin, bendahara umum Partai Demokrat," ucapnya setengah berteriak.
Padahal, dalam BAP-nya, Rosalina menyebut-nyebut M Nazarudin sebagai atasannya di PT Anak Negeri. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Putri Indonesia, Angelina Sondakh, yang juga politisi Partai Demokrat.