REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Citibank ternyata kembali mangkir dari sidang gugatan perdata keluarga almarhum Irzen Octa senilai Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/5) ini. Majelis hakim pun terpaksa kembali menunda sidang hingga dua pekan ke depan.
Ketua majelis hakim, Pramodhana Kusumaatmadja, mengungkapkan akan memanggil tergugat untuk ketiga kalinya. "Surat panggilan pertama sudah dikembalikan. Majelis akan panggil lagi," ujar Pramodhana ketika sidang. Walhasil, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (9/6) pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Ficky Fiher, menyayangkan ketidakhadiran Citibank dua kali berturut-turut. Ia menilai ada indikasi tergugat meremehkan hukum. "Berarti ada indikasi Citibank meremehkan proses hukum," tuturnya.
Akan tetapi, Ficky mengatakan pihaknya akan menuruti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku bahwa pemanggilan kepada tergugat dilakukan tiga kali. Jika Citibank kembali tidak memenuhi panggilan yang ketiga, Ficky mengungkapkan persidangan akan tetap dilakukan meski tanpa kehadiran tergugat. Dampaknya, tutur Ficky, Citibank menghilangkan kepentingan untuk melakukan bantahan atas gugatan keluarga almarhum Irzen Octa.
Irzen Octa ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Korban bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Atas kasus tewasnya Irzen ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan debt collector.