REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ada kemungkinan semua kasus yang ditangani hakim Syarifuddin dibuka kembali (eksaminasi). Itu terjadi jika Komisi Yudisial (KY) menemukan kejanggalan dalam kasus yang ditangani hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu. “Untuk eksaminasi ada prosesnya, tapi biarkan KY bekerja dulu,” kata juru bicara KY, Asep rahmat Fajar, Selasa (7/6).
Hakim Syarifuddin memiliki catatan buruk dengan membebeskan 39 terdakwa korupsi. Banyak pihak mendesak agar semua kasus yang ditangani Syarifuddin ditinjau kembali. Sebab setiap vonis yang dibacakannya banyak yang tak sesuai dengan bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.
Menurut Asep, KY terus melakukan pemantauan rekam jejak Syarifuddin. Pihaknya juga mulai menelaah dokumen putusan bebas 39 terdakwa korupsi. Yang pasti, kata dia, kasus tertangkapnya yang bersangkutan oleh KPK menjadi momentum untuk membuka kembali kasus lama yang ditangani Syarifuddin. “Peristiwa sekarang jadi pintu masuk KY untuk menelusuri semua kasus yang ditanganinya,” kata Asep.
Syarifuddin ditangkap KPK pada Rabu (1/6) pukul 22.00 WIB, karena menerima suap senilai Rp 250 juta dari Puguh Wirawan (PW), kurator dalam kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Meski berstatus tersangka, Mahkamah Agung (MA) tidak memecatnya. Melainkan memberhentikan yang bersangkutan sementara waktu sampai mendapat vonis di pengadilan.
Langkah MA mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1991 Pasal 15 yang isinya menyatakan, hakim agung atau hakim diberhentikan sementara dikarenakan penangkapan dan penahanan.