REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Isteri almarhum Munir, Suciwati, menduga ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggelapkan bukti baru (novum) yang sebenarnya akan dijadikan materi untuk permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Muchdi Purwopranjono. Menurutnya, jaksa tersebut merupakan jaksa yang saat ini sudah berstatus menjadi terdakwa.
"Kita tidak tahu. Mungkin saja digelapkan. Kamu kan tahu jaksanya," ungkap Suciwati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Cirus Sinaga, terdakwa kasus Gayus, memang pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suciwati, menduga Cirus menggelapkan barang bukti berupa rekaman pembicaraan antara Muchdi Pr dengan Pollycarpus.
Padahal, Koordinator Komite Solidaritas Aksi untuk Munir (Kasum), Choirul Anam, mengaku sudah mengadukan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy sekitar enam bulan lalu. Bahkan, Choirul mengaku sudah memberikan rekaman pengakuan salah satu jaksa kepada Kasum, yang mengungkapkan memiliki rekaman suara antara mantan Kepala BIN dengan mantan pilot Garuda itu.
Ketika itu, tuturnya, jaksa bernama Muzammil tersebut menceritakan beberapa bagian pembicaraan rekaman tersebut. Seperti tutur Choirul, 'ya', 'siap', A'laksanakan'," katanya menjelaskan. "Muzammil didampingi Dir Pratut Jampidum, Suroso," sambungnya lagi.
Akan tetapi, ungkapnya, tidak ada tindak lanjut dari Jamwas hingga saat ini untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan. Pada 15 Juni 2009 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas kasus pembunuhan aktivis Munir dengan terdakwa Muchdi Purwoprandjono. Munchdi tetap bebas.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suharto, pada 31 Desember 2008 lalu membebaskan Muchdi dari seluruh dakwaan jaksa. Muchdi dinyatakan tidak terbukti secara sah menganjurkan atau menyuruh Pollycarpus membunuh Munir seperti yang didakwakan jaksa.