Senin 20 Jun 2011 17:11 WIB

DPR Desak Pemerintah Gugat Arab Saudi

Ruyati
Foto: MetroTV
Ruyati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak pemerintah melakukan gugatan hukum terhadap Arab Saudi atas hukuman pancung terhadap tenaga kerja wanita Indonesia, Ruyati binti Satubino, agar penghinaan serupa tidak berulang lagi.

"Protes keras saja tidak cukup. Pemerintah harus lakukan langkah hukum dengan ajukan gugatan. Aksi Pemerintah RI yang akan memberi tanggapan diplomatis jelas-jelas tidak sepadan dengan penghinaan pemerintah Arab Saudi yang telah menghukum mati WNI Ruyati binti Satubino," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Bambang menegaskan bahwa langkah hukum menggugat Arab Saudi harus segera ditempuh pemerintah RI agar penghinaan serupa tidak berulang di kemudian hari. Meskipun, Bambang menyadari bahwa apapun upaya yang akan dilakukan itu tidak mungkin menghidupkan kembali almarhumah Ruyati.

Tetapi, untuk meringankan beban penderitaan keluarga almarhumah, pemerintah tidak boleh minimalis dalam menyikapi kasus ini. "Kalau sekadar melancarkan protes keras kepada Arab Saudi, itu mencerminkan kehendak minimalis pemerintah yang belum tentu mampu membantu mengobati luka batin keluarga almarhumah. Sebab, protes keras itu hanya mencakup urusan kenegaraan RI-Arab Saudi dan sama sekali tidak menyentuh batin keluarga almarhumah," kata Bambang.

Karena itu, tambahnya, pemerintah RI harus melancarkan gugatan hukum kepada Pemerintah Arab Saudi. Fakta bahwa pihak berwajib Arab Saudi tidak memberitahu pelaksanaan hukuman mati atas WNI Ruyati kepada perwakilan RI setempat mestinya bisa berujung pada soal pelanggaran hak azasi manusia oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut Bambang, tidak adanya informasi itu menyebabkan keluarga almarhumah di Indonesia pun tidak tahu apa-apa tentang pelaksanaan hukuman mati itu. Hal tersebut tentunya sangat menyakitkan ketika tiba-tiba keluarga diberitahu bahwa almarhumah Ruyati sudah dipancung.

"Menurut persepsi hukum kita, sejak vonis pengadilan atas Ruyati hingga detik-detik terakhir sebelum dilaksanakannya hukuman mati itu, keluarga almarhumah wajib diberitahu melalui perwakilan RI di Arab Saudi," kata Bambang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement