REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi Cirus Sinaga dalam sidang putusan sela dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam dakwaan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hakim Albertina Ho yang memimpin persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa.
Majelis hakim dalam putusan sela tersebut menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa atas pemeriksaan terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga tidak sah. Selain itu, hakim juga menolak keberatan kuasa hukum terdakwa yang menyebutkan dakwaan JPU prematur karena tidak menunggu hasil kasasi terkait kasus yang lain Gayus Tambunan.
JPU mendakwa mantan JPU kasus Antasari Ashar ini dengan pasal berlapis. Dengan dakwaan tersebut Cirus terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 1 miliar.
Ada pun pasal yang dikenakan terhadap Cirus adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa diduga menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus Halomoan Tambunan setelah beberapa kali bertemu dengan penasehat hukum Gayus, Haposan Hutagalung.
Cirus juga diduga yang meminta AKP Sri Sumartini menambahkan pasal penggelapan 372 KUHP, dengan demikian putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dapat membebaskan Gayus dari kasus pencucian uang.
Jaksa nonaktif ini juga didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena secara langsung maupun tidak langsung telah menggagalkan penuntutan terhadap Gayus.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Cirus didakwa dengan Pasal 23 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya untuk membuat orang lain melakukan hal melanggar hukum.
Dalam sidang putusan sela tersebut Ketua Majelis Hakim juga sempat mempersilahkan penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar terdakwa dapat menjalani perawatan mengingat kondisi kesehatan terdakwa yang terganggu.