REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap sindikat internasional peredaran shabu jenis "Blue Eyes" seberat 8 kilogram senilai Rp15 miliar. "Sebanyak tiga tersangka ditangkap terkait peredaran shabu internasional itu," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji di Jakarta, Kamis (14/7).
Ketiga tersangka itu, yakni Warga Indonesia keturunan China berinisial YN alias NR dan SG alias AS, serta Warga Malaysia, KRT alias AND. Nugroho menuturkan pengungkapan bandar narkoba berawal saat polisi menangkap YN dan SG di Apartemen City Loft, sekitar Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Ahad 10/7) malam.
Kemudian petugas mengembangkan penyelidikan dengan menangkap SG di Apartemen Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (11/7) dinihari. Polisi menduga tersangka mengedarkan narkoba bagi kalangan ekonomi menengah ke atas karena kualitas shabunya mencapai Rp3 juta per kilonya.
Kepala Subdirektorat II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro menduga tersangka telah memasok narkoba seberat 1 ons kepada kalangan selebritis. Eko menyebutkan tersangka mengimpor shabu dari Malaysia menuju Indonesia melalui Medan Sumatera Utara menggunakan transportasi laut.
Selanjutnya, tersangka membayar kurir untuk mengantarkan shabu dari Medan menuju Jakarta melalui jalur darat. Selain menangkap tigas tersangka, polisi menyita barang bukti shabu sebanyak 23 bungkus plastik berisi 8 Kg, 10 butir ekstasi, empat unit telepon selular, tiga unit timbangan, Paspor Malaysia atas nama KRT Nomor A-19239493 dan uang 570 Ringgit Malaysia, 5 Yuan, serta 17 ribu Dong Vietnam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.