Jumat 05 Aug 2011 19:41 WIB

Kasus Surat Palsu MK, Akan Ada Dua Tersangka Baru?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: cr01
Surat palsu MK (Ilustrasi).
Foto: starbrainindonesia.com
Surat palsu MK (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan.

Menurut kuasa hukum Mashuri Hasan, Edwin Partogi, ia mendapatkan info adanya dua tersangka baru dalam kasus tersebut. "Hanya disebut ada dua orang," kata Edwin yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/8).

Edwin mengakui informasi tersebut diperolehnya dari penyidik saat menjenguk Mashuri Hasan yang ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan kemudian bertemu dengan para penyidik.

Namun ia enggan menyebutkan dua tersangka baru tersebut. Saat ditanya apakah mereka dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau MK? Edwin menjawab dari dua pihak tersebut. "Yah, kombinasilah," ujarnya.

Apakah itu berarti mantan komisioner KPU yang kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati dan mantan panitera MK, Zaenal Arifin? "Saya tidak bisa memastikan itu. Hanya disebut ada dua orang," kelitnya.

Ia menambahkan saat dikonfirmasikan kepada penyidik, memang disebutkan ada dua nama yang akan dijadikan tersangka baru. Itu juga belum bisa dikonfirmasi apakah sudah fixed atau belum. Yang jelas lebih dari satu nama.

Untuk waktu penetapan tersangka baru itu, penyidik memang belum memastikannya. Edwin sendiri berharap sudah ada tersangka baru pada pekan depan. "Soal waktunya juga mereka tidak memberikan kepastian, tapi secepatnya. Kita harapkan minggu depan sudah ada tersangka baru," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement