REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri belum menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia pemilu yang diduga melibatkan beberapa nama, termasuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
"Sampai sekarang Polri masih melakukan penyelidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka (Mashuri Hasan)," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo ketika menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Timur, kalau ada perkembangan baru atau ada tersangka baru maka akan disampaikan kepada publik.
Hingga saat ini, Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan.
Namun, beberapa nama lain yang diduga terlibat pada pemalsuan surat dari Mahkamah Konstitusi seperti yang terungkap pada Panitia Kerja Mafia Pemilu di Komisi II DPR RI, tampaknya belum ditindaklanjuti Polri.
Padahal, pada Panitia Kerja Mafia Pemilu di Komisi II DPR RI sejumlah nama yang dimintai keterangan telah terungkap peran dan kerjanya.
Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan calon anggota legislatif untuk DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo, diduga melibatkan sejumlah nama, antara lain, mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi, putri Arsyad Sanusi Nesyawati Sanusi, serta politisi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo.