Kamis 18 Aug 2011 14:46 WIB

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri belum menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia pemilu yang diduga melibatkan beberapa nama, termasuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.

"Sampai sekarang Polri masih melakukan penyelidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka (Mashuri Hasan)," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo ketika menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Timur, kalau ada perkembangan baru atau ada tersangka baru maka akan disampaikan kepada publik.

Hingga saat ini, Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan.

Namun, beberapa nama lain yang diduga terlibat pada pemalsuan surat dari Mahkamah Konstitusi seperti yang terungkap pada Panitia Kerja Mafia Pemilu di Komisi II DPR RI, tampaknya belum ditindaklanjuti Polri.

Padahal, pada Panitia Kerja Mafia Pemilu di Komisi II DPR RI sejumlah nama yang dimintai keterangan telah terungkap peran dan kerjanya.

Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan calon anggota legislatif untuk DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo, diduga melibatkan sejumlah nama, antara lain, mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi, putri Arsyad Sanusi Nesyawati Sanusi, serta politisi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement