Selasa 23 Aug 2011 16:49 WIB

Kemenkumham Verifikasi 14 Partai Baru

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM RI telah mulai melakukan verifikasi  terhadap empat belas partai politik baru yang  mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu 2014. Bagi partai baru yang telah daftar namun belum melengkapi berkas, masih diberi kesempatan hingga 22 September 2011 mendatang.

“Iya mulai hari ini kita mulai melakukan verifikasi terhadap 14 partai politik baru itu,” kata Kasubdit Tata Negara DItjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Josi B Sugiarto saat dihubungi Republika, Selasa (23/8).

Josi menjelaskan, keempat belas partai itu adalah partai  baru yang belum memiliki badan hukum. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Juli 2011 lalu, bagi partai lama yang telah berbadan hukum tidak perlu dilakukan verifikasi ulang.

Lebih lanjut Josi menjelaskan, keempat belas partai itu belum seluruhnya melengkapi berkas persyaratan untuk didaftarkan sebagai partai peserta pemilu. Namun, Kemenkumham masih memberikan waktu selama satu bulan bagi partai itu untuk melengkapinya.

Josi mengatakan, hingga pukul 00.00 WIB, Selasa (23/8) kemarin, hanya ada 14 partai yang mendaftarkan diri sebagai partai baru. Kemenkumham tidak akan menerima lagi partai baru yang ingin mendaftarkan diri sebagai partai peserta pemilu. “Ya sudah tidak bisa dong, kan pendaftarannya dimulai sejak Januari awak tahun ini,” katanya.

Adapun keempat belas partai itu adalah  Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik,Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen,Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement