REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Malinda Dee, tersangka kasus penggelapan rekening nasabah Citibank, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hati ini. Namun, sebelum penyerahan itu dilakukan, penyidik Bareskrim Mabes Polri terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Biasanya ke Kejagung dulu atau ke Kejari Jakarta Selatan setelah koordinasi dengan jaksa yang di Kejaksaan Agung,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (14/9).
Secara administratif, kasus penggelapan Malinda harus didaftarkan terlebih dahulu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM pidum) baru diproses penuntutannya ke Kejari Jakarta Selatan. Kemarin, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan barang bukti untuk kasus mantan pegawai Citibank itu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, beralasan barang bukti untuk perkara Malinda yang terkait dengan proses administrasi penggelapan Malinda banyak sehingga penyerahan barang bukti dilakukan terpisah dengan penyerahan tersangka.
Malinda ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah menjalani operasi dan perawatan di RS Siloam Tangerang dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Malinda dioperasi karena penyakit radang payudara dan implan di payudaranya pun harus dikeluarkan. Kabarnya Malinda juga meminta ijin untuk dioperasi kembali untuk mengeluarkan implan di bagian tubuh lainnya namun ditolak Mabes Polri.