REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) meluncurkan program baru untuk mengawasi hakin bermasalah. Caranya dengan menerapkan program pengawasan melalui pesan singkat (SMS).
Dalam rilis lewat website MA, Rabu (21/9), Kepala Badan Pengawasan MA, Syarifuddin, memaparkan program terobosan tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2011. "Program pengawasan melalui SMS tersebut bersifat eksklusif, dan baru diterapkan di kalangan internal masyarakat peradilan. Mencakup staf, hakim, maupun hakim agung," jelas Syarifuddin.
Menurut dia, banyaknya laporan mengenai hakim berkinerja buruk maupun pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh masyarakat peradilan menjadi latar belakang lahirnya program prioritas itu.
Syarifuddin berharap program pelaporan via SMS itu dapat diaplikasikan di seluruh Indonesia, "Tetapi kami uji coba dulu di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," ujarnya.
Jika program tersebut berhasil, pihaknya akan memberlakukannya di semua badan peradilan di Tanah Air. Kerahasiaan identitas pengirim SMS yang melaporkan adanya pelanggaran dijamin olehnya. "Kami serius merahasiakan datanya. Demi perlindungan bagi pengirim SMS," tegas Syarifuddin.