REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa non aktif itu dinyatakan terbukti menghalang-halangi proses penyidikan atau penuntutan kasus korupsi.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Cirus Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata salah satu anggota JPU, Nasril Naib saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (29/9).
Menurut JPU, Cirus selaku jaksa peneliti dan penuntut telah mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus Tambunan
berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Perbuatan itu dilakukan Cirus dengan sengaja tidak menyertakan pendapatnya mengenai tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus.
“Cirus justru mengarahkan perkara Gayus ke tindak pidana penggelapan,” kata Nasril.
Menanggapi tuntutan itu, Cirus mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Ia akan menyiapkan pembelaannya itu bersama dengan tim kuasa hukumnya.