Kamis 29 Sep 2011 12:55 WIB

Cirus Sinaga Dituntut 6 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Cirus Sinaga
Foto: alginting.blogspot.com
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Agung  menuntut terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga  dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa non aktif itu dinyatakan terbukti menghalang-halangi proses penyidikan atau penuntutan kasus korupsi.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan  terdakwa Cirus Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata salah satu anggota JPU, Nasril Naib saat  membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (29/9).

Menurut JPU, Cirus selaku jaksa peneliti dan penuntut telah mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus Tambunan

berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Perbuatan itu dilakukan Cirus dengan sengaja tidak menyertakan pendapatnya mengenai tindak pidana korupsi dalam kasus Gayus.

“Cirus justru mengarahkan perkara Gayus ke tindak pidana penggelapan,” kata Nasril.

Menanggapi tuntutan itu, Cirus mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Ia akan menyiapkan pembelaannya itu bersama dengan tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement