Rabu 26 Oct 2011 18:39 WIB

Malinda Dee Jalani Sidang Perdana 8 November

Malinda Dee
Foto: mypepito.info
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Dee, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 8 November, kata Ketua PN Jaksel Masyhudi, Rabu.

"Baru saja jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan bahwa penetapan hari sidang atas nama Malinda Dee telah ditetapkan pada Selasa, 8 November 2011, di PN Jaksel," kata Masyhudi dalam pesan singkatnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu sore.

Sebelumnya, Masyhudi mengatakan, Senin (24/10), bahwa sidang perdana Malinda Dee tinggal menunggu penetapan jadwal setelah semua berkas dilimpahkan ke PN Jaksel pada Rabu, 19 Oktober.

Sementara itu, pengacara tersangka Malinda Dee, Batara Simbolon, memperkirakan sidang perdana terhadap kliennya akan berlangsung pada Senin(31/10). Batara mengatakan bahwa pihaknya berharap proses persidangan Malinda Dee dapat segera dilangsungkan agar kasusnya dapat terungkap dengan jelas.

"Saya ingin proses persidangan dapat segera dilakukan agar publik tidak bertanya-tanya, sehigga jelas semuanya," kata Batara Simbolon ketika dihubungi ANTARA, Senin (24/10). Inong Malinda Dee adalah mantan karyawati Citibank yang diduga telah menyalahgunakan uang milik nasabahnya hingga miliaran rupiah.

Malinda diduga telah melakukan tindak kejahatan perbankan selama dia menjabat sebagai "Senior Relationship Manager" di Citibank. Dia dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar pada beberapa formulir transfer.

Dana milik sejumlah nasabah Citibank dialirkan ke 30 rekening yang dikuasai tersangka Malinda. Salah satu rekening atas nama tersangka diketahui menerima aliran dana sebesar Rp11 miliar. Tim penyidik telah menyita barang bukti, di antaranya adalah 29 formulir transfer yang disalurkan ke beberapa rekening dari berbagai bank. Baru tiga nasabah yang tercatat mengajukan laporan ke Citibank karena merasa dirugikan secara perbankan sebesar total Rp16,6 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement