Rabu 09 Nov 2011 19:56 WIB

Ketua MA: Tak Ada Hakim Busuk!

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Rahmat Santosa Basarah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa membantah hakim Pengadilan Tipikor di daerah keliru dalam memutus bebas terdakwa korupsi. Menurut Harifin, hasil penelusurannya terhadap hakim yang memvonis bebas, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Karena itu, salah besar jika hakim dinilai menerima suap dari terdakwa, sehingga memvonis secara tidak objektif.

“Tidak ada hakim busuk, atau ketahuan menerim suap,” kata Harifin usai pelantikan enam hakim agung di MA, Rabu (9/11). Karena itu, pihaknya menyeru agar pihak luar yang berwacana agar Pengadilan Tipikor dibubarkan harus dilandasi aturan. Bukannya mengeluarkan wacana tanpa pernah mengetahui perintah Undang-Undang Tipikor.

Hakim agung Gayus Lumbuun mengakui, perlu adanya proses evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor daerah. Jika memang putusan hakim itu membebaskan terdawak, maka hal itu berkaitan satu sama lain, mulai penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan pledoi advokat. Hingga sampai pada putusan, tugas hakim itu satu rangkaian dengan tuntutan jaksa. Karena itu, bukan semata-mata tanggaung jawab hakim semata jika terdakwa diputuskan bebas. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement