REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, mengungkapkan semua pihak swasta yang bermain dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama akan diperiksa. Termasuk, pemilik PT. Alfindo yang dikaitkan dengan M.Nazarudin.
"Infonya mengarah ke sana. Sepanjang itu ada keterkaitan dengan kasus itu pasti akan dimintai keterangan dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan," ujar Andhi usai sarasehan forum wartawan Kejaksaan Agung, di Bandung, Ahad (4/12).
PT. Alfindo Nuratama disebut-sebut terkait dengan sejumlah proyek yang melibatkan isteri Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni. Direktur Utama Alfindo, Arifin Ahmad, pernah bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 30 Oktober 2011.
Ketika itu, Arifin mengaku Alfindo sempat dipinjamkan kepada Permai Grup yang notabene milik M.Nazarudin. Perusahaan itu dipinjam untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Dalam kasus ini, Neneng, isteri Nazarudin menjadi tersangka atas pelimpahan subkontrak PT Alfindo Nuratama Perkasa yang merupakan pemenang tender proyek PLTS kepada PT Sundaya Indonesia.
Atas aktivitas Alfindo di Kementerian Agama, sebenarnya terdapat informasi dari sumber Republika di Kementerian Agama bahwa penyidik KPK pun sempat memeriksa PPK yang saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik JAM Pidsus, yakni Syaifudin. Akan tetapi, sumber tersebut tidak dapat memastikan apakah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama, sempat menjelaskan bahwa terdapat sembilan perusahaan yang mengikuti tender pengadaan laboratorium madrasah Tsanawiyah dan Aliyah. Yakni PT.Gita Menara Jaya, PT. Dharmakusumah, PT.Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Ananto Jempiter, PT. Sean Halbert Jaya, PT. Solusi Datama Tafuji, PT. Bentina Agung, PT. Putera Lakopoperkasa, dan CV Tunas Agro Arsyad Mandiri.
Pelaksanaan lelang diumumkan pada awal September 2011 untuk paket pekerjaan yang dilaksanakan distribusinya untuk 250 madrasah Tsanawiyah dan 400 madrasah Aliyah. Dari sembilan peserta tender, Alfindo dan Sean Halbert Jaya berhasil memenangkan tender yang bernilai Rp 22 Miliar (MTS) dan Rp 38 Miliar (Madrasah Aliyah).
Mereka kemudian mensubkontrakkan proyek ini kepada pihak ketiga. Sumber Republika di Kemenag mengungkapkan terdapat surat pernyataan agar pihak pemenang tender tidak mensubkontrakkan kepada perusahaan lain jika tidak atas persetujuan PPK.
Akan tetapi, subkontrak ternyata dilanjutkan dan penyidik juga melihat adanya penggelembungan harga (mark up), sehingga negara dirugikan Rp 25 miliar. Jumlah kerugian tersebut terdiri atas Rp 9 miliar kerugian dari Tsanawiyah dan Rp 15 miliar lebih dari Aliyah. sehingga PPK yang bersangkutan dan seorang pihak tersangka dari swasta dijadikan tersangka.
Andhi mengungkapkan memang pemeriksaan untuk dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen, Syaifudin (dari kemenag) dan konsultan teknologi informasi, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha (dari pihak swasta) masih dijadwalkan.
Jika setelah pemeriksaan ternyata dipenuhi persyaratan, ujarnya, maka penyidik dapat menahan dua tersangka tersebut. Untuk penetapan tersangka lainnya, Andhi belum mau bercerita banyak.
Andhi mengaku prihatin atas terjadinya kasus korupsi di Kemenag. "Karena Kemenag ini kan sebagai lambang ya ibaratnya moral," ujar Andhi.
Andhi pun mengungkapkan bahwa hasil penyidikan gedung bundar tentang korupsi di kemenag dimulai dari hasil survei yang mengatakan bahwa kemenag merupakan lembaga paling terpuruk.
"Berdasarkan survei kemenag yang paling terpuruk. Nah merespons hal demikian, kejaksaan pun mengantisipasi dengan melakukan penyelidikan," ujarnya.