REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengeluarkan surat permintaan cekal terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat, Indar Atmanto.
"Mantan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto telah dicekal. Permintaan cekal itu diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 17.30 WIB melalui fax berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung," kata Kasubag Humas Imigrasi Herawan Sukoaji melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (20/1) malam.
Herawan mengatakan, berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan Agung itu, Indar adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G Indonesia Mega Media. Dengan permintaan cekal itu, maka mulai saat ini Indar tidak bisa lagi melakukan perjalanan ke luar negeri.
Indar diitetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/1) kemarin. Yakni sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012.