Jumat 20 Jan 2012 20:40 WIB

Kejaksaan Agung Cekal Mantan Presiden Direktur IM2

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ramdhan Muhaimin
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengeluarkan surat permintaan cekal terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat, Indar Atmanto. 

"Mantan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto telah dicekal. Permintaan cekal itu diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 17.30 WIB melalui fax berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung," kata Kasubag Humas Imigrasi Herawan Sukoaji melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (20/1) malam.

Herawan mengatakan, berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan Agung itu, Indar adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G Indonesia  Mega Media. Dengan permintaan cekal itu, maka mulai saat ini Indar tidak bisa lagi melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Indar diitetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/1) kemarin. Yakni sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012.    

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement