REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Pada penangkapan tujuh orang anggota DPRD Riau, tiga pihak swasta, dan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Riau, Selasa (3/4) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai.
Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha diperkirakan uang tersebut berjumlah lebih dari Rp 500 juta."Diperkirakan barang bukti berupa yang tunai atas RP 500 juta," kata Priharsa melalui pesan singkatnya, Selasa (3/4) malam.
Namun, Priharsa mengaku pihaknya masih belum dapat memberikan kepastian jumlah tersebut karena hingga kini barang bukti tersebut masih dalam perhitungan oleh penyidik.
Tak hanya menyita barang bukti, Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga masih terus memeriksa 13 orang yang terjaring dalam penangkapan tersebut.
Seperti dilaporkan sebelumnya, sore tadi (3/4) penyidik KPK baru saja menangkap 7 anggota DPRD Riau, 2 staf Dinas Pemuda dan Olahraga serta 4 dari pihak swasta. Mereka ditangkap di 3 lokasi yang berbeda.
Penangkapan tersebut menyusul dugaan suap terkait perda penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, yang akan dihelat September mendatang.