Rabu 17 Oct 2012 06:43 WIB

Saat Dibekuk, Hakim Pemadat Ditemani 4 Wanita

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto, ditemani empat orang wanita penghibur saat ditangkap Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di tempat hiburan, sekitar Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10).

Mereka bernama Laila (29) asal Bogor, Angel (26) asal Jakarta, Nindi (22) asal Bandung, dan seorang wanita asal Purwodadi, Indah (20).

"Saya baru dua bulan kerja," jelas Nindi, kepada Republika, Rabu (17/10) dini hari, di ruang penyidik BNN, Jakarta. Dia mengaku tak mengetahui perihal ineks dan sabu yang dibeli Hakim Puji seharga Rp 7 juta yang diamankan Aparat BNN. "Saya tidak tahu," ujarnya menggelengkan kepala sambil menunduk.

Narkoba seharga itu berupa belasan butir ineks dan sekitar satu gram sabu. "Semuanya saya beli di tempat karaoke," jelas Puji tanpa senyuman.

Keempat wanita itu menemani Hakim Puji dan dua koleganya, Siddiq, serta seorang pria asal Jayapura yang enggan menyebutkan nama. "Ini teman saya datang dari Jayapura, saya hibur," jelas Puji.

Hakim PN Bekasi itu mengaku tidak mengenal keempat wanita tersebut. Dia mengaku tidak memiliki hubungan dengan salah satu dari keempat wanita tersebut. "Mereka hanya menemani kita," paparnya.

BNN menangkap mereka pada Selasa (16/10) pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi penyelidikan BNN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement