REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Puji mengaku menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung, karena ulahnya sendiri mengkonsumsi ineks dan sabu.
Dia merasa bersalah atas perbuatannya itu dan berharap dirinya dimaafkan. "Saya minta maaf," lirihnya.
Ia mengaku tidak mampu melaksanakan tugas sebagai hakim secara maksimal. Dia juga mengimbau agar siapa pun yang belum pernah mengkonsumsi narkoba untuk tidak pernah mencoba. "Walau sedikit pun, jangan!" ujarnya.
Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, menyatakan hasil tes urin terhadap Hakim Puji adalah positif adanya unsur ineks dan sabu.
Puji ternyata mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara aktif sejak enam bulan yang lalu, akan tetapi pada saat dinas di Jayapura pada tahun 2010 dia sudah menggunakan ekstasi.
Puji juga sudah menjadi Target Operasi (TO) BNN sejak sebulan lalu. "Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," jelas Benny.
Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terus menerus. Pada Selasa (16/10), Benny mendapatkan informasi Puji mengkonsumsi narkoba di tempat karaoke. Pihaknya langsung menerjunkan belasan personel untuk melakukan penangkapan.