REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Inspektur Jenderal Vincentius Sambudiyono, menyatakan ada dua orang yang hasil tes urinenya negatif.
Keduanya adalah wanita penghibur yang menemani Puji. "Nanti akan kita tes rambut mereka. Saya sudah instruksikan," katanya, Kamis (18/10).
Berdasarkan data Komisi Yudisial (KY), Puji pernah dilaporkan sebanyak lima kali terkait berbagai dugaan laporan pelanggaran kode etik. Namun, dia lolos dari hukuman karena tidak ada bukti terkait pelanggaran tersebut.
Laporan pertama kali diterima KY pada 2010. Dia dua kali dilaporkan pada 2011 dan dua kali dilaporkan pada 2012.
Secara garis besar kesimpulan akhir laporan tidak lengkap dan tidak ada pelanggaran kode etik untuk laporan tahun 2010 dan 2011. Sedangkan untuk yang tahun 2012 masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan.
Puji kerap memutus perkara hukum. Kini giliran dirinya diputus terkait ineks dan sabu yang dibelinya seharga Rp 7 juta. Dia akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika No. 35/2009.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, mengatakan hakim Pengadilan Negeri Bekasi ini terancam dipecat jika terbukti menggunakan narkotika.
"Perilaku hakim tentunya termasuk kategori pelanggaran sedang sampai berat, dapat diberhentikan," tegas Ridwan.