Ahad 18 Nov 2012 18:03 WIB

BP Migas tak Pernah Keluarkan Buku Putih

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Dewi Mardiani
BP Migas
BP Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Eks Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sekarang bernama Satuan Kerja Sementara (SKS) Pelaksana Kegiatan Hulu Migas membantah menerbitkan buku putih. Hal ini ditegaskan Deputi Operasional unit kerja ini, Gde Pradnyana melalui pesan singkat pada ROL, Ahad (18/11).

"Secara resmi kami (SKSP Migas) belum pernah membuat atau menerbitkan buku putih," tegasnya. Ia berujar yang kini banyak beredar di media online dan internet bukan produk resmi unit tersebut.

Sebelumnya, usai dibubarkan Senin (13/11) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beredar rencana bahwa sebenarnya BP Migas segera menerbitkan buku putih BP Migas. Rencana awalnya, buku putih BP Migas ini akan diterbitkan sebelum akhir November ini.

Sebagaimana laiknya buku putih yang lain, buku putih BP Migas ini berisikan penjelasan mengenai bantahan-bantahan terhadap stigma negatif yang selama ini disematkan kepada badan otonom pengawas sektor hulu migas di Indonesia itu. Dalam draf buku bertajuk 'Buku Putih BP Migas 2012' ada 13 poin penting alasan BP Migas harus berdiri.

Sejumlah alasan itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) sejatinya adalah tuntutan reformasi untuk tata kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas bertujuan untuk memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang dulu monopolistik, oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN).

Sejak diberlakukannya UU Migas, tata kelola di sektor hulu migas menjadi membaik, yaitu Pertamina tidak lagi menjadi pengawas sekaligus pemain di industri hulu migas. Hal tersebut mendorong Pertamina menjadi lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.

Dampak di sektor hulu migas sangat terlihat dari tingkat produksi Pertamina sebelum UU Migas yang hanya 70 ribu barel per hari (bph), namun setelah diberlakukan UU Migas 22 Tahun 2001 produksi Pertamina naik menjadi 130 ribu bph.

Setelah UU Migas diberlakukan dan berdirinya BP Migas, laju penurunan produksi minyak bumi dapat ditekan menjadi hanya 3 persen per tahun, sementara produksi gas dapat ditingkatkan produksinya. Upaya BP Migas ini berhasil mempertahankan tingkat produksi minyak dan gas bumi nasional dalam periode 2001 sampai 2011, yang berada di kisaran 2,25 juta barel atau setara minyak per hari hingga 2,63 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement