REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Surat Edaran tentang larangan APBD untuk membantu pendidikan madrasah ditanggapi dingin kepala daerah. Bahkan Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin menegaskan, pihaknya tetap menganggarkan APBD untuk pendidikan madrasah.
Meskipun pemerintah pusat melarang, ujar Rudy, pihaknya berkomitmen untuk tidak membedakan pendidikan madrasah dengan pendidikan umum. "Kami sudah berkomitmen pendidikan yang ada di daerah tidak akan kami bedakan dengan yang jadi tanggungjawab pemerintah pusat," katanya akhir pekan lalu di Jakarta.
Rudy menambahkan, alokasi bantuan untuk madrasah sudah dianggarkan sejak penyusunan rencana anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, pihaknya tidak mengetahui berapa rincian APBD untuk madrasah.
Menurut Rudy, memajukan pendidikan anak bangsa merupakan tugas semua pihak. Tidak mengenal istilah tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Seharusnya regulasi yang dibuat pemerintah mendukung peningkatan pendidikan anak bangsa, bukan justru membatasinya.