REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mempertanyakan anggaran madrasah di daerah. "Sesuai dengan UU Sisdiknas, anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD. Namun selama ini anggaran 20 persen dari APBD untuk madrasah kemana?," ujar Amidhan dihubungi Ahad (6/1).
Amidhan mengungkapkan, sebagian besar madrasah lebih banyak tersebar di daerah. Ia mencontohkan di Aceh yang jumlah madrasahnya lebih banyak karena suasana agamis yang sangat kental disana. Maka, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk madrasah.
Pemerintah daerah, ujar Amidhan, harus lebih mengoptimalkan kembali anggaran pendidikan 20 persen dari APBD untuk madrasah. Apalagi, madrasah dalam UU Sisdiknas memiliki jenjang yang sama dengan satuan pendidikan lainnya seperti SD,SMP,SMA.
"Karena sudah termaktub dalam UU Sisdiknas maka anggaran madrasah seharusnya adil dan proposional. Artinya sejalan dengan jumlah madrasah yang tersebar di wilayah masing-masing," tutur Amidhan.
Amidhan menilai madrasah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah namun kemendagri juga perlu terlibat untuk memperhatikan penyerapan anggaran pendidikan di daerah. "Anggaran pendidikan madrasah terkait dalam 20 persen APBD, maka dalam hal ini Kemendagri turut bertanggungjawab," ujarnya.