REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening milik mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
"Permintaan kita (KPK) belum dapat respons nih," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/2).
Johan menjelaskan KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan terkait harta dan kekayaan para tersangka, KPK telah mengirimkan surat kepada PPATK. Pasalnya, untuk mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) apakah ada aliran transaksi yang mencurigakan dalam rekening tersangka, KPK harus menggandeng PPATK.
Saat ditanyai apakah rekening milik PKS juga akan dilakukan penelusuran sesuai permintaan kepada PPATK, Johan berkelit kasus ini tidak ada kaitannya dengan PKS. Ia mengaku KPK hanya meminta penelusuran rekening milik empat orang tersangka, termasuk LHI.
Johan juga menegaskan KPK belum melakukan pemblokiran terhadap rekening milik empat tersangka. Penyidik akan mengaju pada LHA dari PPATK, jika memang ada aliran transaksi yang mencurigakan, baru penyidik akan melakukan pemblokiran.
"Kalau hasil asset tracking (penelusuran aset) ada keterkaitan, akan diblokir. Kalau tidak terkait, akan dibuka blokirnya," kata Johan menegaskan.
Sebelumnya, KPK telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap impor daging sapi pada Senin (4/2). Tiga orang saksi ini semuanya berasal dari PT Indoguna Utama yang terdiri atas Pudji Rahayu sebagai staf serta Suratno dan Priyoto sebagai pihak keamanan di perusahaan importir daging sapi asal Australia itu.