Jumat 08 Feb 2013 16:12 WIB

KPK Cekal Komisaris dan Dirut PT Indoguna Utama

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Tiga orang tersebut di antaranya merupakan Komisari dan Direktur Utama PT Indoguna Utama.

"Mereka adalah Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Denni P Adiningrat sebagai swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/2).

Johan menjelaskan pengiriman surat pencegahan terhadap tiga orang ini ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 5 Februari 2013. Tiga orang saksi ini dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut, lanjutnya, dilakukan agar sewaktu-waktu ketika keterangan ketiganya dibutuhkan untuk penyidikan kasus ini, mereka tidak berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Untuk Denni P Adiningrat, Johan enggan menjelaskan dengan detail mengenai profilnya.

"Pokoknya Denni P Adiningrat dicegah sebagai swasta," kelitnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy serta Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. KPK berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian, Suswono sebagai saksi pada pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement