REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu tersangka yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi di Taman Duren Sawit, Cakung, Jakarta Timur.
"Hari ini KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam kaitan dengan kuota impor daging sapi di rumah AAE," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/2).
Johan menambahkan penggeledahan dilakukan pada siang ini, belum diketahui apakah ada yang disita oleh penyidik. Menurutnya, penggeledahan kali ini untuk mencari barang bukti pendukung dalam penanganan kasus suap impor daging sapi.
Mengenai salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri yang merupakan anak dari Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua kalinya pada Rabu (20/2).
Rencananya pemeriksaan kedua kalinya ini akan dilakukan pada Senin (25/2) mendatang. "Sepertinya dia (Ridwan Hakim) akan memenuhi panggilan nanti," ujar Johan.