REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak mengajukan kasasi atas putusan PBB. Pernyataan Yusril tersebut sejalan dengan rencana KPU memiliki waktu tujuh hari untuk memilih kasasi.
"Filosofinya KPU tak boleh kasasi, karena KPU bukan pihak yang dirugikan. Apakah kalau PBB ikut, KPU rugi? KPU jangan ngeyel," kata Yusril di Jakarta, Jumat (8/3).
Dalam sidang gugatan verifikasi faktual, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, memutuskan PBB berhak menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut Yusril, jika KPU mengajukan kasasi maka pasti diterima Mahkamah Agung (MA) dan butuh waktu 30 hari untuk membuat putusan.
Jika hal itu terjadi, ujar Yusril, otomatis pihaknya menyampaikan memori kasasi untuk menolak pengajuan penyelenggara pemilu itu.
Dalam UU Pemilu, menurut Yusril, KPU wajib mengeksekusi vonis PTTUN dalam waktu tujuh hari. Sehingga, ia mendesak KPU segera mencantumkan PBB bersama 10 parpol lain yang sudah lolos di tingkat nasional.
"Saya prihatin dengan model KPU. Bukan saya sombong, dan sok jagoan, tapi saya siap mengajari KPU dalam memahami putusan," ujar Yusril.