REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan suap PON Riau dan dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan, RZ (inisial untuk Gubernur Riau Rusli Zainal) jika ditemukan bukti kuat.
"Kalau ditemukan bukti TPPU akan dikenakan (tindak pidana) pencucian uang, tapi belum ada kemungkinan pada saat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/3).
Johan mengatakan saat ini dalam penyidikan KPK belum ditemukan adanya TPPU terhadap RZ. Saat ini menurut dia, KPK sedang menelusuri aset yang bersangkutan dalam mendukung proses penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau tersebut.
"Sedang dilakukan penelusuran aset. Saksi-saksi pun sudah dipanggil KPK," ujar Johan. Ia menambahkan KPK akan melihat apakah ada bukti-bukti yang bisa dikembangkan atau tidak dalam kasus tersebut.
Rusli Zainal ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kasus Pelalawan, Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga negera dirugikan negara hingga mencapai Rp 500 miliar hingga Rp3 triliun.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.