REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Rutan Cipinang, Syaiful Sahri. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, M Sueb mengatakan pembantaran pengobatan Nazar di RS Abdi Waluyo merupakan berdasarkan arahan dari dokter RS Polri Kramat Jati.
"Jadi Nazar dirujuk ke RS Abdi Waluyo setelah dari RS Polri," kata Dirjen Pas Kemenkumham, M Sueb kepada Republika, Selasa (23/4). bSueb menjelaskan pemberian ijin berobat di RS Abdi Waluyo, lanjutnya, karena Nazar mendapat surat pernyataan sakit dari dokter internal Rutan Cipinang. Kemudian Nazar pun dirujuk ke RS Polri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Lalu kemudian dari RS Polri, Nazar dirujuk lagi ke RS Abdi Waluyo. Saat itu, menurutnya ada empat rumah sakit yang menjadi alternatif perujukan dari RS Polri, di antaranya RS Abdi Waluyo dan RS Cipto Mangunkusumo.
"Alternatif ada empat, saya lupa lainnya, tapi ada (RS) Cipto (Mangunkusumo) juga. Jadi itu (RS Abdi Waluyo) dari RS Polri, itu kan alternatif, jadi diperbolehkan," jelasnya.
Mengenai pembiayaan berobat Nazar di RS Abdi Waluyo, ia mengklaim biaya itu ditanggung sendiri oleh terpidana. "Jadi kalau memang keluarga itu mampu, membayar sendiri. Sepertinya Nazar bayar sendiri," tegasnya.