REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Salah satu apotek yang berlokasi di Kota Kuala Tungkal, ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga menjual pil dextro secara bebas ke pelajar.
Dugaan apotek yang berada di kawasan pasar ini, menjual pil Dextro, diperkuat dengan tidak pernah sepinya dari pembeli yang rata-rata berusia 15 hingga 18 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Ahmad Putra saat dikonfirmasi, Kamis (16/5), mengaku akan segera memangil pihak pengelola apotek tersebut. "Bila memang benar dan terbukti akan kita berikan peringatan. Bila masih membandel juga, bisa dilakukan pencabutan atas izinnya," katanya.
Ia menjelaskan, penjualan obat dextro secara bebas kepada anak-anak usia sekolah itu dilarang, bila kedapatan, akan diberikan sanksi kepada apotik yang menjualnya.
Kasus adanya pihak apotek menjual obat dextro kepada pelajar ini, kata Putra, pernah terjadi sebelumnya, dimana si pemilik apotik langsung diberi peringatan agar tidak lagi berbuat hal serupa. Ketika ditanya, Ahmad Putra tidak bersedia menyebutkan nama apotik yang dimaksud.
Ia mengatakan, obat dengan merk dextro tersebut memang diperbolehkan untuk dijual secara bebas namun terbatas, dan penggunaanya harus dilakukan secara berjangka antara 2-3 hari. "Obat tersebut digunakan, disesuaikan dengan indikasi. Kalau dijual untuk komsumsi anak-anak itu tidak boleh, itu penyalahgunaan namanya," katanya.