Ahad 19 May 2013 13:35 WIB

Soal Fathanah 'Curi' Dokumen, Pengacara Bungkam

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah mengaku pernah mengambil dokumen milik KPK tanpa izin. Dokumen itu berisi materi pemeriksaan Fathanah setelah KPK menangkapnya akhir Januari silam.

 

Fathanah saat itu sudah menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap kuota daging impor sapi. Fakta itu terungkap ketika Fathanah menjadi saksi bagi terdakwa dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, pada persidangan Jumat (17/5).

Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Fathanah mengatakan dokumen itu diserahkan pada pengacaranya, Achmad Rozi. 

 

Terkait keterangan itu, Rozi enggan berkomentar lebih banyak. "Nanti saja ya. Mohon maklumnya," kata dia, dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (19/5).

KPK menangkap Fathanah pada 29 Januari lalu di Hotel Le Meridien. Ia ditangkap setelah menerima uang senilai Rp 1 miliar dari PT Indoguna. 

Orang yang disebut dekat dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, itu kemudian menjalani pemeriksaan. Setelah sekitar dua hari diselidiki,

Fathanah mengklaim tidak mengerti alasan KPK menangkap dan menginterogasi dia. "Setahu saya apa yang saya lakukan belum pernah pada apa substansi permasalahan saya ini ditangkap," ujarnya.

Karena mengaku kebingungan, Fathanah kemudian mengambil dokumen milik KPK. Ia mengambil itu tanpa izin ketika ada kesempatan. Suami Sefti Sanustika itu berdalih tidak mengetahui peraturan yang ada karena baru pertama kali menjalani penyidikan.

Setelah mendapatkannya, Fathanah menyerahkan dokumen itu pada pengacaranya, Rozi. "Setelah saya tahu, kemudian besok paginya saya serahkan pada pengacara. Silakan pelajari ini. Itu saja," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement