Kamis 13 Jun 2013 16:26 WIB

Jika Terbukti Berbahaya, Pesawat MA 60 akan Dilarang Terbang

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Pesawat Merpati yang tersungkur di Bandara El Tari, Kupang, Senin (10/6) pagi.
Foto: ANTARA FOTO/Bernadus Tokan/ed/Spt/13
Pesawat Merpati yang tersungkur di Bandara El Tari, Kupang, Senin (10/6) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pesawat MA 60 di Indonesia sedang diaudit, menyusul kecelakaan pesawat MA 60 milik Merpati di Bandara El Tari, Kupang, Senin (10/6) kemarin. Pemeriksaan ini untuk mengetahui tingkat keamanan dan keselamatan pesawat MA 60.

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan menegaskan, jika hasil audit itu menyatakan, pesawat itu tak laik jalan, akan dilarang penggunaannya oleh maskapai-maskapai di Indonesia. "Bisa seperti di Myanmar yang melarang penggunaan Pesawat MA 60 buatan Cina itu," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6) siang.

Mangindaan menyebut, belum diketahui kapan selesainya audit pesawat MA 60. Sebab, yang diaudit seluruh pesawat jenis sama di seluruh Indonesia.

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ujar Mangindaan, sedang menyelidiki kasus kecelakaan itu. Hingga kini belum ada informasi terkait penyebab kecelakaan.

Sebelumnya, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan MZ 6517 jurusan Bajawa (BJW)-Kupang (KOE) Hard landing di lintasan 07 Bandara EL Tari, Kupang, Senin (10/6) pukul 09.40 WITA. Pesawat patah pada bagian tengah, roda pesawat bagian depan ambles, dan sayap rusak. Tidak ada korban jiwa pada kecelakaan tersebut.

Penumpang dalam pesawat itu terdiri dari 45 orang dewasa dan satu bayi serta empat kru pesawat. Beberapa penumpang sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement