REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) kecewa atas penetapan wakil rektor mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski kecewa, secara terbuka mereka tetap mendukung langkah dan kerja KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan informasi dan teknologi (IT) di perpustakaan UI Depok.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Ali Abdillah mengatakan, para mahasiswa tak menutup-nutupi rasa kecewa yang mereka alami. Namun, mereka juga sama sekali tak menghalangi gerak KPK demi mengungkap tuntas kasus korupsi yang didugakan.
''Jelas kami kecewa ya. Sebab, ini kan sebuah institusi yang menjunjung moral dan intelektual,'' ujar Ali kepada ROL, Ahad, (16/6).
Meski demikian, mahasiswa beserta BEM UI pun tetap menghormati kedudukan hukum yang berlaku di Tanah Air. ''Tapi, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,'' katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011, Kamis (16/6).
Nurchamid diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 40 orang. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa, yaitu mantan rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri.