Senin 24 Jun 2013 13:18 WIB

Jaksa: LHI dan Elda Bertemu Ridwan Hakim di Malaysia

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan Luthfi Hasan Ishaaq dengan putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim.

Pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia itu disebut untuk membicarakan mengenai data dan permohonan kuota impor daging dari PT Indoguna Utama.

Dalam surat dakwaan Luthfi, jaksa menyebut pada 20 Januari 2013, Luthfi bersama Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat bertemu dengan Ridwan Hakim.

Jaksa mengatakan, pertemuan itu untuk melanjutkan pembicaraan mengenai data dan  permohonan dari Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, yang sudah diserahkan pada Menteri Pertanian, Suswono.

"Dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan masalah kesalahpahaman antara Maria dan Ridwan Hakim terkait tunggakan proyek sebelumnya," kata jaksa, saat membacakan surat dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6).

Pertemuan di Malaysia itu terjadi setelah pertemuan di Medan. Sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq menjadi fasilitator untuk mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian, Suswono.

Pertemuan di hotel tempat Luthfi menginap itu juga dihadiri Ahmad Fathanah dan orang dekat Suswono, Soewarso. Dalam pertemuan itu, Maria mempresentasikan mengenai krisis dan harga daging yang tinggi, sehingga diperlukan penambahan daging pada 2013.

Sebelum terjadi pertemuan ini, PT Indoguna dan anak perusahaannya sudah membuat surat permohonan penambahan kuota sebesar 8.000 ton.

Luthfi Hasan Ishaaq menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menyebut Luthfi yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI dan saat itu juga masih menjadi Presiden PKS menerima uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Maria. Uang itu diserahkan melalui perantara Ahmad Fathanah.

Jumlah itu disebut merupakan bagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan senilai Rp 40 miliar atas permohonan kuota 8.000 ton PT Indoguna dan anak perusahaannya untuk 2013.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement