REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sidang gugatan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihentikan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dihentikan karena salah satu pemohon mencabut gugatan.
"Setelah keputusan MK ini berarti selesai, sidang gugatan tidak dilanjutkan," kata Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU Kabupaten Garut Zaky Saleh saat dihubungi dari Garut, Senin.
Pada sidang penghentian gugatan Pilkada Garut di Jakarta, Senin itu, hadir sebagai termohon, yakni komisioner dan anggota KPU Garut didampingi kuasa hukumnya. Sidang di MK tersebut dimulai pukul 15.30 WIB dipimpin Hakim Ketua Hamdan Zulfa dengan anggota Haryono, Patrialis Akbar, dan lima hakim lainnya.
"Dalam sidang itu, hakim menetapkan empat keputusan gugatan Pilkada Garut dalam Surat Ketetapan Nomor 129/PHPU.D-XI/2013," kata Zaki.
Ia menyebutkan keputusan pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Garut keputusan kedua, permohonan perkara hasil Pilkada Garut ditarik kembali.
Selanjutnya, kata Zaky, dalam keputusan ketiga, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil Pilkada Garut dan keputusan keempat, memerintahkan panitera MK untuk menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas kepada pemohon.
"Setelah selesainya gugatan ini, kami dari KPU mulai fokus kembali pada persiapan Pilkada Garut putaran kedua," katanya.
Gugatan Pilkada Garut itu, dilakukan oleh pemohon pasangan calon bupati Memo Hermawan dan calon wakil Ade Ginanjar yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Salah satu pemohon, yakni Ade mencabut gugatan Pilkada Garut sehingga proses hukum perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan atau gugur sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.