REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya tidak ingin menyikapi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang menjadi kewenangan Presiden dan diatur dalam UUD 1945.
"MK tidak bersikap apa-apa (terkait perpu) karena penerbitan perpu kewenangan presiden yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Menurut Hamdan, seluruh lembaga negara, termasuk Presiden, memiliki kewenangan masing-masing yang diatur oleh undang-undang dan tidak boleh diganggu.
"Sama halnya MK tidak boleh mengomentari undang-undang yang akan dikeluarkan DPR. Sama halnya juga DPR tidak boleh mengganggu apa yang akan diputuskan oleh MK. Jadi, tidak boleh saling mengganggu kewenangan masing-masing," kata Hamdan.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun "twitter"-nya @SBYudhoyono, Selasa (15/10) dini hari, menyatakan akan menandatangani Perpu tentang Mahkamah Konstitusi dalam dua hari mendatang.
"Malam ini saya pimpin Rapat Kabinet untuk membahas Rancangan Perpu tentang MK. Insya Allah dalam dua hari ini perpu akan saya tanda tangani," katanya.
Menurut Presiden dalam perpu tersebut akan terdapat tiga hal penting, yaitu persyaratan Hakim Konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi, dan pengawasan Hakim Konstitusi.
"Perpu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih Hakim Konstitusi," katanya.
Presiden mengharapkan, dengan penerbitan perpu, kepercayaan rakyat terhadap MK bisa pulih kembali dan MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sementara itu, rencana penerbitan perpu tersebut menyusul penangkapan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK, belum lama ini, atas dugaan keterlibatan suap sengketa pilkada.