REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan sampai kapan pun Komisi Yudisial (KY) tidak akan bisa melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selama tidak dilakukan amandemen UUD 1945.
"Sekali pun saat ini Presiden Susilo bambang Yudhoyono telah mengeluarkan sekalipun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," katanya di Gedung DPD Jakarta, Rabu (16/10).
Pasal 24 B dan 24 C UUD 1945 tidak berubah dan sudah tegas menjelaskan bahwa MK bukan merupakan bagian dari obyek KY. "Memang MK perlu diawasi, tapi secara konstitusi bukan oleh KY, agar tak menciptakan kesuraman konstitusi," katanya.
Lebih lanjut Margarito menjelaskan pengawasan oleh KY sudah dibatalkan oleh MK karena dinilai inkonstitusional. Ia menegaskan konstitusi di manapun akan bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga negara. Hanya saja dalam menjalankan fungsinya tersebut akan selalu terjadi relasi formal dan relasi politik.
"Kalau relasi legal konstitusi bersifat instruktif-imperatif, tak bisa menjalankan perintah dan kewenangannya selain yang ditugaskan konstitusi," katanya. Sedangkan dalam relasi politik lanjut Margarito, maka menjalankan konstitusi itu akan tergantung pada pengaruh, kekuasaan, dan keterampilan politik lainnya, bukan berbicara soal norma.
Margarito menegaskan ke depan bangsa ini akan selalu menghadapi karut-marutnya konflik antarlembaga tinggi negara, jika elite dan pimpinannya tidak memperhatikan etika dalam berbangsa dan bernegara. "Panggung konstitusi ini akan elok, kalau diwarnai dengan dimensi etika, dan bukan saja menjalankannya secara formal-prosedural," katanya.