Jumat 18 Oct 2013 10:24 WIB

Kuasa Hukum Gatot Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Auditor nonaktif BPK, Gatot Supiartoro, dipindahkan ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10).
Foto: Antara
Auditor nonaktif BPK, Gatot Supiartoro, dipindahkan ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Gatot Supiartono, Afrian Bondjol, mengaku pihaknya akan melayangkan surat penangguhan untuk Gatot yang kini sudah jadi tersangka.

''Kan kalau tidak ada pentingnya tidak perlu ditahan,'' kata dia, Jumat (18/10). Afrian melanjutkan, sekalipun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan jalannya proses pemeriksaan sampai ditetapkannya Gatot sebagai tersangka.

Menurut Afrian, tidak ada permintaan khusus kepada pihak keluarga dari Gatot. Saat ini kliennya hanya meminta dukungan keluarga dalam menghadapi kasus yang melibatkannya. ''Ya minta dukungan,'' kata dia.

Diketahui, Gatot Supiartono, pejabat eselon 1 dan auditor senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan Holly Angela Hayuk, pada Rabu (16/10) malam.

Kemudian, pada Kamis (17/10) setelah melewati penyidikan Subdit V Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya Gatot ditahan di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement